Konsep Penilaian Autentik
Penilaian dalam proses
pendidikan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari komponen lainnya
khususnya pembelajaran. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar,
dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penegasan
tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh
pendidik memiliki peran
antara lain untuk membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran(learning
outcomes). Berdasarkan penilaian hasil belajar, pendidik dan peserta didik
dapat memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan
belajar.
Dengan mengetahui kelemahan dan
kekuatannya, pendidik dan peserta didik memiliki arah yang jelas mengenai apa
yang harus diperbaiki dan dapat melakukan refleksi mengenai apa yang
dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi peserta didik
memungkinkan melakukan proses transfer cara belajar tadi untuk mengatasi
kelemahannya (transfer of learning). Sedangkan bagi guru, hasil
penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan alat untuk mewujudkan
akuntabilitas profesionalnya, dan dapat juga digunakan sebagai dasar dan arah
pengembangan pembelajaran remedial atau program pengayaan bagi peserta didik
yang membutuhkan,serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan
proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Pelaksanaan penilaian hasil
belajar oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan tugas profesional pendidik
sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik tidak terlepas dari proses
pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar oleh pendidik
menunjukkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.
Dalam konteks pendidikan
berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum berdasarkan
kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery
learning,) penilaian proses dan hasil belajar merupakan parameter tingkat
pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai pendekatan, strategi,
metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi
peserta didik agar mudah dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar secara
optimal.
Kurikulum 2013 mempersyaratkan
penggunaan penilaian autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik
penilaian autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik (authentic
instruction) dan belajar autentik (authentic learning). Hal ini
diyakini bahwa penilaian autentik lebih mampu memberikan informasi kemampuan
peserta didik secara holistik dan valid.
1. Fungsi Penilaian Autentik
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
a. Formatif yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampudan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya; dan
b. Sumatif yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas, dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
b. Sumatif yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas, dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
2. Tujuan Penilaian Autentik
a. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
b. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
c. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajardan pencapaian hasil belajar.
d. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
3. Acuan Penilaian Autentik
a. Penilaian Hasil Belajar menggunakan Acuan Kriteria yang merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan. Skor yang diperoleh dari hasil suatu penilaian baik yang formatif maupun sumatif seorang peserta didik tidak dibandingkan dengan skor peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan.
b. Bagi yang belum berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian (bukan di akhir semester) baik secara individual, kelompok, maupun kelas. Bagi mereka yang berhasil dapat diberi program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara individual maupun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari.
c. Acuan Kriteria menggunakan modus untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan capaian optimum untuk keterampilan.
4. Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Prinsip Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah sebagai berikut.
a. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
c. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
a. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
b. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
c. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajardan pencapaian hasil belajar.
d. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
3. Acuan Penilaian Autentik
a. Penilaian Hasil Belajar menggunakan Acuan Kriteria yang merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan. Skor yang diperoleh dari hasil suatu penilaian baik yang formatif maupun sumatif seorang peserta didik tidak dibandingkan dengan skor peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan.
b. Bagi yang belum berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian (bukan di akhir semester) baik secara individual, kelompok, maupun kelas. Bagi mereka yang berhasil dapat diberi program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara individual maupun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari.
c. Acuan Kriteria menggunakan modus untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan capaian optimum untuk keterampilan.
4. Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Prinsip Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah sebagai berikut.
a. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
c. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e. Terbuka, berarti prosedur penilaian,kriteria penilaian,dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f. Holistik dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.
g. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
h. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
i. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.
e. Terbuka, berarti prosedur penilaian,kriteria penilaian,dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f. Holistik dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.
g. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
h. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
i. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.
Prinsip khusus dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah sebagai berikut.
a. Materi penilaian dikembangkan dari kurikulum.
b. Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran.
c. Berkaitan dengan kemampuan peserta didik.
d. Berbasis kinerja peserta didik.
e. Memotivasi belajar peserta didik.
f. Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik.
g. Memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya.
h. Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
i. Mengembangkan kemampuan berpikir divergen.
j. Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.
k. Menghendaki balikan yang segera dan terus menerus.
l. Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata.
m. Terkait dengan dunia kerja.
n. Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata.
o. Menggunakan berbagai cara dan instrumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar